Berita Utama

Sopir di Sukabumi Rekayasa Perampokan Untuk Gelapkan Rp.500 Juta ,Polisi Ungkap Modusnya

18
×

Sopir di Sukabumi Rekayasa Perampokan Untuk Gelapkan Rp.500 Juta ,Polisi Ungkap Modusnya

Sebarkan artikel ini

 

Jabar ex-pose.Net Sukabumi – Seorang sopir perusahaan di Sukabumi, Ending (46), nekat membuat skenario perampokan dengan kekerasan demi menggelapkan uang perusahaan senilai Rp500 juta. Untuk memperkuat alibinya, E bahkan melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar tampak sebagai korban kejahatan. Namun, aksinya terbongkar setelah penyelidikan polisi mengungkap banyak kejanggalan dalam laporannya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Warudoyong pada 5 Maret 2025. Saat itu, E mengaku telah menjadi korban perampokan brutal yang menyebabkan uang perusahaan yang ia bawa raib.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami memanggil kembali saudara E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada 15 Maret 2025 di Mapolres Sukabumi Kota. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan tersebut palsu. E sebenarnya telah menggelapkan uang perusahaan dan menggunakan modus ini untuk menutupi perbuatannya,” kata Rita kepada awak media, Senin (24/3/2025).

Sudah Beraksi Selama Dua Tahun

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa E telah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak 2010 dan telah menggelapkan uang perusahaan selama dua tahun terakhir. Dalam menjalankan aksinya, E tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh BP (41), seorang warga Citamiang, Sukabumi, yang menerima barang hasil penggelapan untuk disembunyikan.

“Pelaku E merancang skenario agar terlihat menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Untuk meyakinkan cerita bohongnya, dia bahkan sengaja melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau,” ujar AKBP Rita.

Namun, penyelidikan polisi menemukan banyak kejanggalan dalam laporan E. Setelah mengumpulkan bukti dan fakta, akhirnya E mengakui kebohongannya.

BACA JUGA  Mulai 28 April Pemerintah Stop Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana, sepotong kaos, dan selembar surat tanda penerimaan laporan dari Polsek Warudoyong.

Kini, E dan BP telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi laporan palsu. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena setiap laporan yang kami terima akan diteliti dan diproses secara profesional,” tegasnya.

(Taofik Hidayat)