Jabae ex-pose.Net Jakarta – Kapolda menginstruksikan seluruh Kanit Reserse di jajaran kepolisian untuk melaksanakan operasi penertiban terhadap aksi premanisme, dengan sasaran utama para Debt Collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang”. Instruksi ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait intimidasi dan tindakan semena-mena dalam proses penarikan kendaraan oleh oknum tertentu.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan tiga poin penting dalam pelaksanaan kegiatan ini:
1. Jika ditemukan keberadaan Debt Collector atau mata elang di lapangan, anggota diminta segera mengamankan dan menggeledah. Apabila ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya, proses hukum akan langsung dilakukan. Jika tidak, pihak leasing yang bersangkutan akan dipanggil untuk diberikan himbauan dan pembinaan.
2. Seluruh laporan polisi (LP) yang melibatkan Debt Collector wajib didata dan menjadi atensi khusus untuk penanganan. Dalam hal ini, tidak hanya pelaku lapangan yang ditindak, namun juga pihak yang memberi perintah, baik secara perorangan maupun perusahaan leasing, akan dikenakan pasal hukum termasuk pasal 55 dan 56 KUHP.
3. Setiap aktivitas terkait Debt Collector wajib dilaporkan setiap hari ke Polres atau Polsek setempat.
Selain himbauan dari kepolisian, masyarakat juga didorong untuk tidak tinggal diam. Dalam pernyataan tambahan, masyarakat diminta untuk menangkap Debt Collector yang melakukan tindakan paksa dan segera menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“Mereka tidak ubahnya seperti begal yang beroperasi secara terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini dan berani bertindak sesuai hukum,” demikian bunyi himbauan yang viral di media sosial.
Landasan Hukum Tegas: Leasing Tidak Bisa Sembarangan Menarik Kendaraan
Sebagai tambahan, terdapat aturan yang secara tegas melindungi hak-hak konsumen. Bank Indonesia dalam Surat Edaran No. 15/40/DKMP tahun 2013 telah menetapkan aturan uang muka kredit kendaraan, sementara Kementerian Keuangan melalui PMK No. 130/PMK.010/2012 mengatur bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik secara paksa kendaraan dari debitur yang menunggak.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, proses penyitaan kendaraan wajib melalui putusan pengadilan. Artinya, pihak leasing harus terlebih dahulu mendaftarkan perjanjian fidusia secara resmi melalui notaris. Tanpa itu, segala bentuk penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Penarikan kendaraan tanpa surat fidusia yang sah di rumah debitur bisa dijerat sebagai tindak pidana pencurian. Sementara jika dilakukan di jalan, pelaku bisa dikenakan Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Himbauan untuk Masyarakat: Jangan Takut, Laporkan!
Kapolda dan institusi hukum menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan premanisme berkedok Debt Collector. Viralkan informasi ini agar seluruh rakyat Indonesia tahu hak-haknya dan tidak menjadi korban teror oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jika kendaraan Anda akan ditarik paksa, minta surat fidusia yang asli. Jangan biarkan kendaraan Anda dibawa tanpa prosedur hukum yang sah,” tutup himbauan tersebut.
(Prayoga)