Berita Utama

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Penyuplai Senjata Api dari Bojonegoro ke KKB Papua

14
×

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Penyuplai Senjata Api dari Bojonegoro ke KKB Papua

Sebarkan artikel ini

 

Jabae ex-pose.net Jakarta, 12 Maret 2025 – Satgas Damai Cartenz 2025 yang terdiri dari Polda Papua, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan senjata api ilegal lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, aparat menyita 3.573 butir amunisi dan 17 pucuk senjata api rakitan yang diduga akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.

Senjata api dan amunisi ilegal tersebut ternyata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku utama, yakni Teguh Wiyono (52), Mukhamad Kamaludin (30), warga Bojonegoro, serta Pujiono (46), warga Tuban.

Terungkap dari Penangkapan di Papua

Kasus ini terbongkar setelah Polda Papua lebih dulu menangkap Eko dan Yuni Enembe, mantan personel TNI dari Kodam XVIII/Kasuari. Keduanya diduga menjadi penyandang dana sekaligus pembeli senjata api untuk KKB Papua. Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa senjata-senjata tersebut dipasok oleh jaringan asal Bojonegoro.

Menurut penyelidikan, Teguh Wiyono berperan sebagai otak dari pembuatan dan penjualan senjata api. Sedangkan Pujiono dan Mukhamad Kamaludin turut terlibat dalam produksi serta pengiriman senjata.

“Komunikasi terkait jual beli senjata ini dilakukan oleh saudara T (Teguh). Sementara itu, saudara P (Pujiono) dan MK (Mukhamad Kamaludin) juga mengetahui dan ikut terlibat,” ungkap seorang petugas kepolisian.

Pengiriman Senjata Disamarkan dalam Mesin Kompresor

Jaringan ini diketahui menerima pesanan langsung dari Papua. Bahkan, Yuni Enembe sempat datang ke Bojonegoro untuk melihat langsung lokasi pembuatan senjata.

Untuk mengelabui aparat, mereka mengirim senjata api dan amunisi dengan cara menyembunyikannya dalam wadah mesin kompresor. Tabung kompresor dipotong lebih dulu, lalu senjata dibagi dalam beberapa bagian, dimasukkan bersama amunisi, kemudian dikirim melalui ekspedisi khusus.

BACA JUGA  Prajurit TNI Harus Memiliki Sikap Patuh, Loyal, Yang Tegak Lurus

Hingga saat ini, diketahui mereka baru melakukan satu kali transaksi dengan jumlah enam pucuk senjata api yang dikirim ke KKB Puncak Jaya. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp1,3 miliar.

Senjata Api Rakitan dan Amunisi dari PT Pindad

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mempelajari pembuatan senjata secara otodidak. Mereka mengembangkan keahlian dari perbaikan senjata angin hingga akhirnya mampu merakit senjata api, termasuk senjata rakitan model SS1 dan sniper.

Sementara itu, amunisi yang mereka gunakan merupakan produk pabrikan yang diduga berasal dari PT Pindad. Polisi masih menyelidiki pihak yang menjadi pemasok amunisi tersebut.

“Amunisi ini pabrikan, dan kami masih mencari siapa pemasoknya. Pelaku yang diduga menjadi sumber amunisi masih dalam pengejaran,” ujar seorang penyidik.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan di Bojonegoro, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Mesin bubut, gerinda, dan kompresor yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan.

Bahan peledak, detonator, magasin, popor, dan laras senjata.

Uang tunai sebesar Rp369.600.000 yang diduga hasil transaksi senjata.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok amunisi dan kemungkinan transaksi lainnya yang belum terungkap.

(Arief)