Jabar ex-pose.net Garut, 21 Februari 2025 – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menyatakan PT Danbi Internasional pailit berdasarkan Putusan No. 345/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025. Dengan putusan ini, seluruh aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan tim kurator yang ditunjuk pengadilan.
Keputusan pailit ini berdampak besar, terutama bagi ribuan karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. Situasi semakin sulit setelah Pengadilan Negeri Bandung menyegel kantor PT Danbi sebagai bagian dari proses hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Gerindra, Asep Rahmat, S.Pd., langsung meninjau lokasi perusahaan. Dalam kunjungannya, Asep bertemu dengan manajemen dan perwakilan karyawan untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami akan mengawal kasus ini agar hak-hak karyawan tetap terlindungi. Pemerintah daerah juga harus berperan aktif dalam memberikan solusi, baik melalui restrukturisasi perusahaan maupun program pelatihan bagi pekerja yang terdampak,” ujar Asep.
Selain itu, Asep mendesak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan tim kurator guna memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan tidak merugikan pekerja. Ia juga menyoroti pentingnya langkah cepat untuk memitigasi dampak ekonomi di Garut akibat kebangkrutan PT Danbi.
Dengan situasi yang masih berkembang, para pekerja berharap ada solusi konkret agar mereka tidak kehilangan sumber penghidupan. Sementara itu, pemerintah dan pihak terkait terus berupaya mencari jalan keluar terbaik demi keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut.
(Red)