Pesan Suara Yati dan Ade di Grup WhatsApp, BPI KPNPA RI: Potensi Langgar UU ITE-KUHP
Jabar ex-pose.net, Bogor — Rieke Ferra Rotinsulu menyatakan keberatan atas pernyataan salah satu anggota grup WhatsApp ‘Petani Pancawati’ yang diduga mencemarkan nama baiknya.
“Dalam percakapan, admin bernama Yati Sumiati menuding saya dan Kubil sebagai dalang yang memanfaatkan profesi wartawan untuk mencari uang dari para petani,” ujarnya saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/5).
“Yati menulis berarti ini dalangnya si Rike dan Kubil untuk mencari duit. Jadi sindikatnya Kubil, Rike, Deden dan Didin,” sambung Rieke
Menurutnya, tak hanya itu, dalam percakapan lain, Yati juga menyebut bahwa wartawan seperti dirinya “kecil”, bahkan menyatakan bahwa wartawan senior Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sekalipun tidak sebanding dengannya.
“Wartawan seperti Rike mah kecil, yang senior di PWI aja keok sama gue,” kata si Yati dengan nada yang diduga merendahkan saya,” ujar Rike.
Dia merasa tuduhan itu tidak hanya menyerangnya secara pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi wartawan secara umum, bahkan membawa nama organisasi kewartawanan tertua di Indonesia.
“Saya tidak terima dituduh seperti itu karena bekerja sesuai dengan kode etik. Dugaan fitnah seperti ini bukan hanya menyakiti, tapi juga melecehkan profesi jurnalistik,” tegas Rieke, yang kini mempertimbangkan jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Ditambah akibat hal tersebut, salah satu anggota, Ade, diduga memprovokasi melalui pesan suara yang di-share ke grup WhatsApp dan menyampaikan agar saya segera dilaporkan.
“Si Ade ini anak dari dua petani yang masih dikubu Yati, sedangkan 21 petani lainnya telah mencabut kuasa. Nah dalam kiriman suaranya ke Group WhatsApp Petani Pancawati bilang segera laporin saya dan Deden,” ucap RFR.
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan sikap tegas terhadap tindakan Yati dan Ade yang dinilai memecah belah solidaritas petani dan melecehkan profesi jurnalis.
“Kami dari BPI KPNPA RI mengecam keras ujaran yang disampaikan Yati dan provokasi yang dilakukan Ade. Ini bukan hanya mencederai pribadi RFR, tapi juga mengganggu stabilitas sosial serta mencemarkan nama baik profesi wartawan,” ujar Direktur Pengaduan Masyarakat (PMK) BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi di Bogor, Selasa (20/5)
Pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil RFR demi menjaga integritas profesi dan menegakkan nilai-nilai keadilan.
“Atas dugaan pencemaran nama baik dan provokasi melalui media elektronik, tindakan mereka itu dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Fauzi.
Menurut Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Selain itu, jika unsur penghasutan terbukti, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun,” kata Fauzi.
“BPI KPNPA RI berkomitmen mendampingi masyarakat yang dirugikan, termasuk para jurnalis yang bekerja profesional. Fitnah dan provokasi tanpa dasar tidak bisa dibiarkan,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat dikonfirmasi, Yati tidak memberikan tanggapan apa pun. Bahkan, ia memblokir nomor jurnalis yang mencoba meminta klarifikasi.