Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana
BeritaBerita UtamaNews

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

5
×

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

Jabar.ex-pose.net, Bogor – Praktik kelalaian dalam perlindungan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Indo Gadai diduga melakukan pelanggaran serius setelah seorang konsumen berinisial AS menemukan bahwa akun pribadinya masih terhubung di perangkat Samsung S22 Ultra yang telah dinyatakan hangus dalam proses gadai.

AS mengatakan, ponsel tersebut yang sebelumnya digadaikan melalui salah satu cabang Indo Gadai di Kabupaten Bogor, seharusnya mengikuti protokol penghapusan data sesuai standar keamanan.

“Namun faktanya, perangkat tetap terhubung ke akun pribadi milik A, termasuk mekanisme verifikasi dua langkah yang melibatkan email pribadi,” A dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

“Ini bukti nyata kelalaian. Data pribadi saya tetap tertinggal di perangkat yang seharusnya sudah diputuskan sepenuhnya dari saya,” sambungnya.

Ia mengaku, akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak Kepolisian.

“Tindakan Indogadai ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bisa masuk ke dalam pelanggaran hukum pidana,” tegas AS.

Sementara itu, praktisi hukum Hendry Yosodiningrat mengatakan bahwa perlindungan data pribadi Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa setiap pengendali data.

“Dalam hal ini adalah pihak yang mengelola barang gadai seperti Indo Gadai, wajib memastikan bahwa data pribadi yang mereka kelola dijaga dengan baik dan dihapus atau diputuskan dengan benar saat data tersebut tidak lagi diperlukan atau telah berpindah tangan,” ucapnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang timbul akibat kebocoran data pribadi.

BACA JUGA  Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, PLN UP3 Cimahi Gelar Berbagai Kegiatan

“Setiap pengendali data yang tidak melakukan upaya maksimal untuk mengamankan dan menghapus data pribadi yang sudah tidak digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar seorang praktisi hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indo Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

 

Penulis: Refer

Editor: Ferra