Jabar ex-pose.net Bogor –6 maret 2025 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di kawasan Puncak, Bogor. Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Jawa Barat, PT Jaswita, ini dibongkar karena melanggar izin lahan.
Awalnya, pengelola mengajukan izin seluas 4.800 meter persegi, namun dalam praktiknya, lahan yang digunakan mencapai 15.000 meter persegi, jauh melebihi batas yang diperbolehkan.
Pembongkaran ini menjadi langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Regulasi harus ditegakkan demi menjaga keseimbangan lingkungan, terutama di kawasan sensitif seperti Puncak,” ujar Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak, yang selama ini rentan terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Pembongkaran ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan yang menilai bahwa kepatuhan terhadap izin lahan sangat penting untuk menjaga ekosistem di kawasan wisata alam.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pengelola tempat wisata dan bisnis lainnya lebih berhati-hati dalam mengelola izin serta menjaga keseimbangan lingkungan demi keberlanjutan jangka panjang..
(Prayoga)