Jabar.ex-pose.Net Bandung – Ketua Umum Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat, Holil Aksan Umarzen, menyerukan perlunya regulasi khusus dalam bentuk Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberantas premanisme yang dinilainya telah mencapai tingkat darurat nasional.
Dalam pernyataannya, Holil menegaskan bahwa premanisme bukan lagi sekadar fenomena kekerasan jalanan, tetapi telah menyusup ke berbagai sendi kehidupan sosial, termasuk organisasi masyarakat, komunitas lokal, dan bahkan lembaga formal. Menurutnya, keberadaan kelompok preman ini mengancam keamanan warga, menghambat investasi, serta merusak tatanan hukum dan keadilan di masyarakat.
“Premanisme telah menjadi penghambat pembangunan sosial dan ekonomi. Mereka bukan hanya beroperasi di jalan, tapi juga dalam struktur komunitas dan organisasi. Ini harus ditangani secara serius,” ujarnya.
Holil mengungkapkan bahwa banyak kelompok preman beroperasi di bawah perlindungan oknum tertentu, membuat penindakan hukum menjadi sulit. Untuk itu, ia menilai perlu adanya UU khusus yang mengatur secara tegas pemberantasan premanisme, termasuk kewenangan aparat, sanksi hukum, dan perlindungan bagi penegak hukum.
Dalam usulannya, Holil menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang memiliki kewenangan penuh berdasarkan payung hukum yang kuat. Selain itu, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, serta pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat di daerah rawan premanisme.
“Negara lain seperti Thailand, Filipina, dan Korea Selatan telah membuktikan bahwa regulasi yang tegas mampu menekan aktivitas geng dan kelompok kriminal. Indonesia harus belajar dari itu,” tambahnya.
Holil pun menegaskan bahwa sekarang adalah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk bertindak cepat. “Jangan tunggu premanisme menjadi wabah sosial yang lebih merusak. Kita perlu bertindak sekarang, demi Indonesia yang aman dan damai,” pungkasnya.
(Undang Wiga)