Pemecatan Sepihak di Hotel Karwika Hotel and Resort, Manajemen Bungkam
BeritaBerita DaerahBerita UtamaNews

Pemecatan Sepihak di Hotel Karwika Hotel and Resort, Manajemen Bungkam

16
×

Pemecatan Sepihak di Hotel Karwika Hotel and Resort, Manajemen Bungkam

Sebarkan artikel ini

Pemecatan Sepihak di Hotel Karwika Hotel and Resort, Manajemen Bungkam

Jabar.ex-pose.net, BOGOR – Karwika Hotel and Resort di Cisarua, Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan usai diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap karyawannya tanpa alasan yang jelas.

Salah satu karyawan yang diberhentikan DR yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) di hotel tersebut mengatakan bahwa dirinya telah bekerja selama kurang lebih tujuh bulan.

“Secara tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian dari Operational Manager, Bu Martina tanpa ada penjelasan mengenai alasan pemecatan,” katanya di Ciawi, Kamis (8/5).

“Saya bekerja kurang lebih tujuh bulan, tapi tidak tahu apa kesalahannya tiba-tiba dikasih surat pemberhentian oleh Bu Martina tanpa mendapatkan apa-apa,” sambung DR.

DR juga mengungkapkan bahwa saat pertama kali bekerja pada November 2024, ia menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.

“Kemudian pada Januari 2025, gaji naik menjadi Rp 1 juta. Namun, pada Mei 2025, saya justru diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Ahmad Fauzi menilai pemecatan sepihak tersebut diduga tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang Kuat.

“Selain itu, ada indikasi bahwa hotel tersebut menggaji karyawannya di bawah standar. Bahkan, karyawan juga tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK),” katanya melalui pesan singkat Whatsapp pada Jumat (9/5).

Menurutnya, tindakan pemecatan sepihak dan pembayaran gaji di bawah standar ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Khususnya Pasal 156 ayat (1) yang mengatur hak-hak pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).Serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Fauzi sapaan akrabnya.

BACA JUGA  TNI AD Harus Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat dan Menjadi Solusi

“Selain itu, ketidakterdaftaran karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager Karwika Hotel and Resort, Encep ketika dikonfirmasi menyatakan akan memberikan keterangan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons lebih lanjut dari pihak hotel.

 

Penulis: Refer

Editor: Rieke