Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan seorang pengedar berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa pelaku mencoba mengelabui aparat dengan cara menyembunyikan sabu dalam kemasan toples kue lebaran. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 500 juta,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, KD diketahui memesan sabu dari seorang pemasok asal Bogor. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penangkapan Besar di Awal Tahun
AKP Usep menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di awal tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa jaringan pengedar di Garut jarang memiliki sabu dalam jumlah besar seperti ini.
Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep Sudirman.
Polres Garut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
(Red)