Jabar ex-pose.Net Jakarta, 10 Februari 2025 – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, usai pemeriksaan sejumlah saksi terkait.
Menurut Djuhandani, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk warga desa, pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ahli, hingga Kades Kohod sendiri. Pemeriksaan masih terus berlangsung, termasuk upaya penggeledahan di beberapa lokasi guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Kita sudah memeriksa kepala desa. Selanjutnya, jika alat bukti mencukupi, kami akan segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. “Dari pemeriksaan, selain mengungkap perbuatan yang terjadi, penyidik juga menemukan bahwa terlapor dan rekan-rekannya membuat serta menggunakan dokumen palsu untuk proses administrasi pertanahan,” tambahnya.
Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
(Abah Rohman)