Berita Utama

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Enam Pejabat Terhitung Memiliki Kekayaan Fantastis,

45
×

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Enam Pejabat Terhitung Memiliki Kekayaan Fantastis,

Sebarkan artikel ini
IMG 20250302 WA0014

 

Jabar ex-pose.net Jakarta, 1 Maret 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pejabat Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Para tersangka diduga sengaja mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri agar berkurang dan tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga membuka celah untuk melakukan impor. Selain itu, mereka juga diduga melakukan mark-up dalam kontrak pengiriman minyak impor, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 193,7 miliar.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, enam pejabat Pertamina yang terlibat dalam kasus ini juga memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Harta Kekayaan Enam Pejabat Pertamina yang Jadi Tersangka

1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)

Kekayaan: Rp 18,9 miliar (LHKPN per 31 Maret 2024)

Terdiri dari:

Tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 7,7 miliar

Kendaraan senilai Rp 2,9 miliar

Harta bergerak Rp 800 juta

Surat berharga Rp 1,5 miliar

Kas dan setara kas Rp 8,6 miliar

Utang sebesar Rp 2,6 miliar

Kekayaannya meningkat dua kali lipat dibanding LHKPN 2023 yang tercatat Rp 9,3 miliar.

 

2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)

Kekayaan: Rp 15,7 miliar (LHKPN per 18 Maret 2024)

Terdiri dari:

Tanah dan bangunan Rp 8 miliar

Kendaraan Rp 800 juta

Surat berharga Rp 2,4 miliar

BACA JUGA  Pemdes Kire dan Pemprov Sulbar Tak Tau Pekerjaan Tanggul Penahan Ombak, LSM Kobra: Proyek Siluman 

Harta bergerak Rp 180 juta

Kas dan setara kas Rp 3,9 miliar

 

3. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)

Kekayaan: Rp 4,7 miliar (LHKPN per 28 Maret 2024)

Terdiri dari:

Tanah dan bangunan Rp 8,4 miliar

Kendaraan Rp 1 miliar

Harta benda lainnya Rp 1,5 miliar

Namun, Agus tercatat memiliki utang sebesar Rp 6,3 miliar.

 

4. Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping)

Kekayaan: Rp 44 miliar (LHKPN per 31 Maret 2024)

Terdiri dari:

Tanah dan bangunan Rp 18,7 miliar

Kendaraan Rp 2 miliar

Surat berharga Rp 1,7 miliar

Harta bergerak Rp 550 juta

Kas dan setara kas mencapai Rp 25,2 miliar

Kekayaannya meningkat dari Rp 31,4 miliar pada tahun sebelumnya.

 

5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)

Kekayaan: Rp 10,4 miliar (LHKPN per 15 Maret 2024)

Terdiri dari:

Surat berharga Rp 5,6 miliar

Tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya

Memiliki utang sebesar Rp 200 juta.

 

6. Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)

Kekayaan: Rp 4,3 miliar (LHKPN per 20 Maret 2024)

Terdiri dari:

Tanah dan bangunan Rp 2,6 miliar

Kendaraan Rp 105 juta

Harta bergerak, surat berharga, dan kas total Rp 1,8 miliar

Memiliki utang sebesar Rp 290 juta.

 

Kelanjutan Kasus

Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.

Publik menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.

BACA JUGA  Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan RUU Perubahan UU Polri

(Taofik Hidayat)