Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak(20/2/2022)pada pukul 24.00 WIB.
Pelaku berinisial SN (31) dan AA (22), keduanya merupakan warga desa Banyumeneng dan Batursari. AKBP Budi Adhy Buono menerangkan lebih lanjut korban MM (31) berboncengan dengan temannya, saat melewati Taman Jasmani Park hendak pulang ke rumah.
Tiba-tiba di pepet oleh keempat tersangka, salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga terjatuh. karena merasa ketakutan korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kedua tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Munthohar Ershi