Satpol PP Kecamatan Bojonggede Sidak Reklame Bodong
Berita Utama

Satpol PP Kecamatan Bojonggede Sidak Reklame Bodong

1
×

Satpol PP Kecamatan Bojonggede Sidak Reklame Bodong

Sebarkan artikel ini

WBN, Bogor – Dalam operasi rutinitas pihak Satpol PP Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor lakukan penertiban reklame atau umbul-umbul yang tidak berizin.

Hal tersebut, anggota Satpol PP Kecamatan Bojonggede Agus Setiawan menjelaskan bahwa ada beberapa katagori tentang reklame yakni, iklan, billboard, neon box, reklame dalam ruang atau sepanduk.

“Adapun izin katagori reklame adalah dinas terkait yang berhubungan dengannya, beda dengan iklan atau spanduk yang memberi kewenangan ada di pihak Kecamatan Bojonggede,” katanya melalui WhatsApp, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara bagi iklan atau reklame dan sepandung yang tidak berizin akan saya tindak sesuai dengan standar operasi persedur (SOP).

“Untuk penertiban pihak kami (Satpol-PP-red) akan memberikan sangsi kepada si pelanggar dan akan menyidak dalam satu bulan tiga kali operasi,” tutupnya.

 

Penulis: Ikman P
Editor: Rieqhe

 

BACA JUGA  Mulai Tanggal 24 Oktober 2022, Beberapa Pengguna Handphone Tidak Bisa Membuka Whatsapp