Berita DaerahHukum HAM & Kriminal

Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita Polresta Sidoarjo

12
×

Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Rokok Tanpa Cukai Disita

Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Disita Polresta Sidoarjo

SIDOARJO | WBN – Genderang perang terhadap peredaran rokok ilegal senantiasa didengungkan. Berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya rumah yang memproduksi rokok ilegal di wilayah Sidoarjo, pada hari Kamis (3/2/2022) Siang sekitar jam 14.00 WIB , Unit II/Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menelusuri wilayah tersebut.

Alhasil dari penggerebekan tersebut, petugas telah menemukan ribuan rokok berbagai merk tanpa cukai asli dari rumah pelaku Napsiyah (40 tahun) di Dsn. Bendungan Desa Pesawahan Kec. Porong Sidoarjo.

Pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (4/2/2022), menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Oscar Stefanus Setja dan Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo Arif Yoga Utama menjelaskan, Dari pengakuan pelaku, ribuan rokok ilegal dengan merk LM, TURBO, DALIL dan LUXIO tersebut adalah milik Heru. Sedangkan Napsiyah hanya sebagai pekerja yang mendapat upah pengepakan rokok sebesar Rp 30 ribu perball ditambah biaya listrik rumahnya sebesar Rp 400 ribu perbulan.
“Sementara status Pelaku masih sebagai saksi,” ujar Kapolresta.

Selain menemukan ribuan batangan rokok di rumah Napsiyah, lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa petugas juga menemukan 20 Bendel Cukai Rokok yang diduga palsu yang menurut pengakuan pelaku adalah milik dari Sdr. Koko. Cukai ini selanjutnya digjnakan untuk proses pengepakan ribuan batang rokok.

“Untuk Pemasaran rokok, Pelaku selama ini tidak mengetahui tempat atau wilayah-wilayah mana untuk pemasaran rokok ini,” jelas Kapolresta lagi.

“Untuk kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini, estimasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 50 dan/atau pasal 55 dan/atau Pasal 58 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA  Bea Cukai Sulbagtara Tanggap Atasi Dugaan Pelanggaran KLM Cahaya Irfan Balpres Muat Pakaian Bekas

 

Rokok Tanpa Cukai Disita/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : TNI AD Jalin Kerja sama Dengan Ditjen Bea dan Cukai RI

Media Partner : https://pulbaket.com/unhan-track-ii-network-of-asean-defence-and-security-institutions/