Pemerintah Salurkan BSU Juni 2025, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
JABAR EXPOSE | Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional . Program ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan langsung sebesar Rp 600.000, yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli 2025).
Penambahan Sasaran Penerima BSU
Pemerintah menambah sasaran penerima BSU menjadi 1,6 juta orang dari sisa anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum tersalurkan, dengan total dana lebih dari Rp 1 triliun. Penyaluran dilakukan melalui bank himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU
Besaran bantuan: Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, total Rp 1 juta (ada juga informasi Rp 600.000 sekaligus, tergantung skema penyaluran)
Penyaluran: Dana langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Mulai cair: 5 Juni 2025
Bank penyalur: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan juga dapat dicairkan melalui Kantor Pos bagi yang belum memiliki rekening bank.
Syarat Penerima BSU
Calon penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) wilayah kerja
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 atau sektor prioritas tertentu, termasuk guru honorer dan sektor industri yang terdampak pandemi.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi pengecekan:
1. Melalui Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri lengkap sesuai KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan
Login ke akun dan lengkapi profil dengan data seperti status pekerjaan, lokasi kerja, dan nomor rekening bank aktif
Klik menu “Cek Status BSU” untuk melihat notifikasi status Anda, yang bisa berupa:
Terdaftar: Data sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Ditetapkan: Anda resmi menjadi penerima BSU
Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening Anda atau siap dicairkan.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
Verifikasi captcha “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”
Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan kelayakan Anda menerima BSU.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
Daftar dan login menggunakan NIK
Cek status pencairan bantuan dan lakukan pencairan jika sudah tersedia.
4. Konfirmasi ke HRD Perusahaan
Karena pendaftaran calon penerima BSU dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja, Anda juga bisa menanyakan langsung ke HRD atau bagian personalia perusahaan.
Pentingnya Memastikan Data dan Rekening Bank
Agar bantuan BSU dapat cair tanpa kendala, pastikan:
Data diri dan nomor rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif
Rekening bank terdaftar di salah satu bank himbara yang bekerja sama dengan pemerintah
Tidak menggunakan rekening atas nama orang lain.
Waspada Penipuan
Program BSU tidak dipungut biaya apapun. Hindari pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan imbalan uang atau meminta data pribadi secara berlebihan. Gunakan hanya situs resmi pemerintah dan aplikasi resmi untuk pengecekan.
BSU 2025 mulai cair pada 5 Juni 2025 dengan sasaran diperluas hingga 1,6 juta pekerja. Bantuan ini menjadi angin segar bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi. Pastikan Anda cek status penerima secara online melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak melewatkan bantuan ini.
Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat dengan mudah mengecek dan memastikan penerimaan Bantuan Subsidi Upah secara resmi dan aman. Manfaatkan bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi dan mendukung pemulihan nasional.(*)
Editor : Aninggel
Bupati Padang Pariaman Salurkan Bansos PKH 16,4 Milyar
Sumber :