Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah
Berita Utama

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah Rp.651 juta

21
×

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah Rp.651 juta

Sebarkan artikel ini

 

Jabar ex-pose.Net Bekasi, 19 Maret 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri berinisial AA dan HNI sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Keduanya merupakan kepala sekolah dan bendahara di SDIT Atssurayya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yayasan sekolah setelah hasil audit internal menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam periode 2019 hingga 2022. Yayasan kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AA dan HNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi.

“Hasil audit tersebut mendapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Modus Penggelapan Dana Sekolah

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga menggelapkan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk pembayaran internet, listrik, dan kebutuhan lainnya di SDIT Atssurayya selama periode 2019-2022.

Sementara itu, HNI diduga menggelapkan dana yang berasal dari pembayaran SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga saat ini.

Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mendalami penyelidikan terkait penyalahgunaan dana BOS tersebut.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BOS pada kurun waktu 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” tambah Mustofa.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. AA dan HNI terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan dengan ancaman hukuman yang berat.

BACA JUGA  Presiden ke-6 RI SBY dan Ketum Demokrat AHY Ucapkan Selamat atas Pernikahan Amel dan Adit."Ini Surprise Kado Terindah"

(Arief)