Marak Radio Ilegal di Garut Selatan,Pengusaha Penyiaran Minta Pemkab dan
Berita Daerah

Marak Radio Ilegal di Garut Selatan,Pengusaha Penyiaran Minta Pemkab dan Kominfo Bertindak Tegas

16
×

Marak Radio Ilegal di Garut Selatan,Pengusaha Penyiaran Minta Pemkab dan Kominfo Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

 

Jabar.ex-pose.NET Garut Selatan, 18 Juni 2025 — Praktik penyiaran radio ilegal kian marak di wilayah Garut Selatan, memicu keresahan dan protes dari para pelaku industri penyiaran resmi. Keberadaan stasiun radio tanpa izin ini dinilai merugikan secara teknis dan bisnis, serta menciptakan persaingan tidak sehat di ranah penyiaran lokal.

Salah satu pihak yang angkat suara adalah Pimpinan Erqita FM, Deni, yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas situasi ini. Ia menyebutkan bahwa operasi radio-radio ilegal telah mengganggu frekuensi siaran resmi, menurunkan kualitas suara, dan merusak kenyamanan pendengar.

“Kami sangat prihatin dengan menjamurnya radio-radio tanpa izin di Garut Selatan. Mereka tidak mematuhi regulasi, sementara kami sebagai lembaga resmi sudah berinvestasi dan mengikuti semua aturan yang berlaku,” tegas Deni dalam pernyataan persnya kepada media.

Menurut Deni, gangguan frekuensi bukan satu-satunya masalah. Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan dalam persaingan usaha. Radio legal wajib membayar pajak, memenuhi standar operasional, dan menyumbang pada pendapatan negara. Sebaliknya, radio ilegal bebas dari kewajiban tersebut dan dapat beroperasi dengan biaya jauh lebih rendah, merusak ekosistem bisnis yang sehat.

“Kami meminta perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Kominfo, serta Pemkab Garut untuk segera menindak tegas keberadaan radio-radio ilegal ini. Harus ada penegakan hukum demi melindungi industri penyiaran resmi,” tambahnya.

Erqita FM berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah konkret. Penertiban radio-radio liar ini dianggap penting demi menjaga keadilan dalam industri penyiaran dan memastikan masyarakat menerima siaran berkualitas dari lembaga yang bertanggung jawab secara hukum.

Keresahan ini mencuat sebagai seruan agar penegakan hukum di bidang penyiaran tak hanya menjadi wacana, tetapi dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan media penyiaran yang sah di wilayah Garut Selatan.
(Undang wiga)