Berita Utama

Kemenhub Terbitkan Perhitungan Batas Biaya Ojek Online

1
×

Kemenhub Terbitkan Perhitungan Batas Biaya Ojek Online

Sebarkan artikel ini
drama ojol ojek online 20180118 083136

Jakarta, wartabelanegara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyampaikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi telah diterbitkan.

“Dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ini telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ucapnya.

Menurutnya, aturan baru ini dikeluarkan pada 4 Agustus 2022, nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

“Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni, pertama Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kedua, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” jelasnya

“Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua,” sambungnya.

Lanjutnya, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

BACA JUGA  Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol

“Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen,” ucap Hendro.

Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak KM ini ditetapkan,” ucap Dirjen Hendro.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 hingga Rp 11.500.

“Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 hingga Rp 13.500.

Lalu, untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000.

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” kata Hendro.

Diakhir, ia mengungkapkan untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.

“Jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tutup Dirjen Hendro. (rie/ant)

 

Editor: Ikman Periatna