Berita Utama

Kades Kohod Sebut Sosok Inisial “S” Terlibat Kasus Pemalsuan Surat izin Pemagaran Laut Tangerang

31
×

Kades Kohod Sebut Sosok Inisial “S” Terlibat Kasus Pemalsuan Surat izin Pemagaran Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 064647

 

 

Jabar ex-pose.net Tangerang, 15 Februari 2025 – Kepala Desa Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, mengungkapkan bahwa ada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang. Pihak ketiga tersebut disebut sebagai sosok berinisial “S”.

IMG 20250215 064624

Yunihar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan dan penandatanganan surat izin palsu yang kini beredar di masyarakat. Ia bahkan menyebut bahwa cap dan tanda tangan yang beredar bukan berasal dari Arsin.

 

“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan ke warga itu palsu, dan Arsin tidak pernah menandatangani,” kata Yunihar,  Jumat (15/2/2025).

 

Sosok “S” dan Perannya dalam Proses Perizinan

 

Menurut Yunihar, sosok “S” bukanlah orang asing dalam kasus ini. Identitasnya dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

 

“Kalau teman-teman telusuri siapa yang mengajukan ke PKKPR, di situ jelas ada kop suratnya,” ujar Yunihar.

 

Sosok “S” diketahui datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, tahun yang sama saat Arsin mulai menjabat sebagai kepala desa. Kala itu, “S” menawarkan jasa administratif untuk mempermudah pengurusan surat izin tanah bagi warga.

 

“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan,” jelas Yunihar.

 

Dengan latar belakang pendidikan hukum, “S” dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait proses administratif. Hal ini membuat Arsin tidak ragu menerima jasanya, terutama karena saat itu ada lonjakan permintaan warga terkait surat izin tanah.

 

“Saat itu, banyak warga yang datang ke desa meminta dibuatkan surat garapan karena khawatir akan ada pengembang masuk ke wilayah mereka,” lanjut Yunihar.

BACA JUGA  Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

 

Bantahan atas Dugaan Pemalsuan

 

Terkait tuduhan bahwa Arsin mencatut KTP warga untuk pembuatan surat izin palsu, Yunihar menepisnya. Ia menyatakan bahwa permintaan pembuatan surat izin justru berasal dari warga sendiri.

 

“Klien kami tidak pernah terlibat dalam pemalsuan. SHM palsu yang menyatakan palsu bukan kades, itu bukan kapasitasnya,” ujar Yunihar.

 

Menurutnya, setelah mendengar kabar akan ada pengembang yang masuk ke Desa Kohod, warga yang mengaku memiliki lahan garapan dari orang tua mereka datang dan meminta dibuatkan surat garapan.

 

“Awalnya hanya satu warga, tetapi kemudian bertambah karena kabar soal pengembang semakin santer,” kata Yunihar.

 

Bareskrim Polri: “S” Tidak Masuk dalam Pertimbangan Penyidikan

 

Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa sosok “S” tidak masuk dalam pertimbangan penyidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut Tangerang.

 

“Siapa S? Kalau dia (Arsin) menyampaikan ke media atau ke luar, itu bukan sebuah penilaian bagi kami,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

 

Djuhandani menekankan bahwa penyidik hanya akan berpegang pada hasil pemeriksaan yang telah mereka lakukan.

 

Dengan masih bergulirnya kasus ini, keterlibatan pihak ketiga dalam dugaan pemalsuan surat izin tanah di Tangerang masih menjadi tanda tanya besar.

 

(Red)