Jabar.ex-pose.Net Garut-12 juli 2025 Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, insiden memilukan tersebut menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tepatnya di Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, pada Sabtu siang (12/7/2025).
Korban, Ade Burhanudin—seorang akademisi, pemerhati sosial dan lingkungan yang juga aktif sebagai jurnalis di media daring Garutnewstoday.com—mengalami tindak kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini bermula ketika Ade tengah melakukan penelusuran informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Melalui aplikasi resmi “Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025”, ditemukan bahwa sebagian pupuk telah terdaftar sebagai disalurkan, padahal warga mengaku belum pernah menerima atau membeli pupuk tersebut.
Namun, alih-alih mendapat klarifikasi dari narasumber berinisial S, yang merupakan pemilik kios pupuk Mirilik, Ade justru mendapat perlakuan kasar. Pelaku memiting leher korban, lalu mengejarnya sambil mengacungkan sebilah golok. Beruntung, Ade berhasil menyelamatkan diri, melakukan visum di Puskesmas terdekat, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran. Saya berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Ade Burhanudin.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kapolsek Cikelet membenarkan bahwa laporan resmi telah diterima dan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Darurat, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, hukuman maksimal 1 tahun.
Pasal 368 KUHP apabila ada unsur pemaksaan atau ancaman.
Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
DPD IWO Indonesia Garut Desak Penegakan Hukum
Menanggapi insiden tersebut, Ridwan Firdaus, Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Garut, mengecam keras aksi kekerasan ini dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.
“Kami meminta Polres Garut segera turun tangan dan menangkap pelaku. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Selain itu, apabila benar terdapat penyimpangan distribusi pupuk subsidi, maka pihak terkait harus diproses hukum,” tegas Ridwan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan aktivis kontrol sosial adalah elemen penting dalam negara demokrasi. Masyarakat juga diimbau agar tidak bersikap represif terhadap upaya jurnalistik yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan.
(Undang wiga)