Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru tentang Jam Efektif Belajar di
BeritaSekolah

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru tentang Jam Efektif Belajar di Sekolah

201
×

Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru tentang Jam Efektif Belajar di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru tentang Jam Efektif Belajar di Sekolah

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Baru tentang Jam Efektif Belajar di Sekolah

 

JABAR EXPOSE | Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Surat yang ditandatangani pada 28 Mei 2025 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Dalam edaran tersebut, Gubernur menetapkan bahwa seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang SMA/SMK dan sederajat, wajib memulai proses pembelajaran pada pukul 06.30 WIB. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta bertujuan mendukung pembentukan generasi Pancawaluya yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Durasi jam belajar bervariasi tergantung jenjang dan kelas peserta didik. Misalnya, untuk jenjang SD kelas I, pembelajaran berlangsung minimal 7 jam pelajaran per hari (Senin-Kamis), sedangkan untuk kelas VI minimal 8,5 jam pelajaran. Di jenjang SMA kelas X, pembelajaran mencapai minimal 10 jam pelajaran per hari, dengan masing-masing jam pelajaran berdurasi 45 menit.

Selain pengaturan jam belajar, surat edaran tersebut juga mengimbau satuan pendidikan agar mengarahkan peserta didik memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, maupun pengembangan minat dan bakat. Sementara waktu malam hari (18.00–21.00 WIB) dianjurkan untuk kegiatan belajar di rumah atau keagamaan.

Gubernur juga memberikan fleksibilitas kepada pejabat berwenang untuk menetapkan skema lima hari sekolah atau memulai pembelajaran lebih awal dari ketentuan tersebut sesuai kondisi masing-masing daerah.

Pokok Kebijakan:
Surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sekaligus mendukung pembentukan generasi Pancawaluya di Jawa Barat, yakni generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.

Pengaturan jam belajar efektif diatur untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, hingga sekolah luar biasa (SLB).

BACA JUGA  Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok Kembali Gelar  Kegiatan Rutin

Rincian Jam Efektif:
PAUD/RA/TKLB: Mulai pukul 06.30 WIB, Senin-Kamis minimal 195 menit/hari, Jumat minimal 120 menit/hari.
SD/MI/SDLB:
Kelas I-II: Senin-Kamis minimal 7 jam pelajaran (jp), Jumat 4-6 jp (1 jp = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB).
Kelas III-VI: Senin-Kamis minimal 8,5 jp, Jumat 6 jp.
SMP/MTs: Senin-Kamis minimal 8,75 jp (1 jp = 40 menit), Jumat 6 jp.
SMPLB: Kelas VII Senin-Kamis 8 jp, Kelas VIII-IX 8,5 jp (1 jp = 35 menit), Jumat 6 jp.
SMA/MA/SMLB: Kelas X Senin-Kamis 10 jp (1 jp = 45 menit SMA/MA, 40 menit SMLB), Jumat 6 jp. Kelas XI-XII Senin-Kamis 9,75-11 jp, Jumat 6 jp.

SMK/MAK: Kelas X-XI dan XII (program 4 tahun) Senin-Kamis 10,5 jp, Jumat 6 jp (1 jp = 45 menit). Kelas XII (program 3 tahun) Jumat 6,25 jp. Kelas XIII (program 4 tahun) Senin-Kamis 10 jp, Jumat 6 jp.
Pengaturan Aktivitas Siswa di Luar Jam Sekolah:
Siswa diarahkan untuk memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, serta pengembangan minat dan bakat.
Waktu malam hari pukul 18.00-21.00 WIB diharapkan digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas bermanfaat lainnya.

Hari Sabtu dan Minggu dimanfaatkan untuk pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler dengan sepengetahuan orang tua/wali.

Penerapan jam belajar efektif dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur dalam surat edaran ini atau kebijakan lima hari sekolah dapat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di daerah masing-masing.
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat dalam mengatur jam belajar yang optimal, sejalan dengan tujuan membentuk karakter dan kualitas generasi muda di provinsi tersebut