Dugaan Bangunan Ruko Grand Bukit Dago Langgar GSS, Ini Kata Sekdes
BeritaBerita DaerahBerita Utama

Dugaan Bangunan Ruko Grand Bukit Dago Langgar GSS, Ini Kata Sekdes

10
×

Dugaan Bangunan Ruko Grand Bukit Dago Langgar GSS, Ini Kata Sekdes

Sebarkan artikel ini

Dugaan Bangunan Ruko Grand Bukit Dago Langgar GSS, Ini Kata Sekdes

Jabar.ex-pose.net, Gunungsindur – Pemerintah Desa Rawakalong, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jamani memberikan klarifikasi terkait dugaan pengembang membangun ruko di area yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Sekretaris Desa Rawakalong Jawanih mengatakan bahwa bangunan ruko Grand Bukit Dago telah mengantongi ijin resmi, baik dari pemerintah desa maupun kabupaten.

“Proses perizinan pembangunan ruko Bukit Dago sudah sesuai prosedur. Pengembang sudah menunjukkan ijn desa dari tahap awal pembangunan kawasan Grand Bukit Dago dan dinas-dinas terkait” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Ia menekankan, jika ditemukan adanya pelanggaran pembangunan di desa Rawakalong, tentu akan ada tindaklanjut sesuai ketentuan hukum.

“Kami terbuka terhadap rekan-rekan awak media dan kritik dan masukan dari warga,” ujar Jawanih.

Penulis: Refer

Editor: Rieke

 

BACA JUGA  Jelang Patroli Bersama 2023, Bakamla RI Gelar Rakor Bersama Stakeholder