Berita Utama

Direktur Pemasaran Pusat dan NiagaPertamina Patra Niaga,Jadi Tersangka Kasus Oplos Pertamax

32
×

Direktur Pemasaran Pusat dan NiagaPertamina Patra Niaga,Jadi Tersangka Kasus Oplos Pertamax

Sebarkan artikel ini

 

Jabar ex-pose.net Jakarta – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan Pertamax. Maya ditangkap pada Rabu (26/2/2025) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari yang sama pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Penetapan status tersangka terhadap Maya dilakukan bersamaan dengan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan, sehingga penyidik mengambil langkah penjemputan paksa. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, mereka masih belum hadir, sehingga penyidik melanjutkan penjemputan di kantor Maya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk keperluan pemeriksaan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari 2025.

Profil Maya Kusmaya

Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. Ia menempuh pendidikan S-1 Teknik Kimia di Institut Teknologi Bandung (ITB) dan melanjutkan S-2 di Norwegian University of Science and Technology (NTNU) dengan fokus pada Natural Gas Technology.

Karier Maya di PT Pertamina berkembang melalui berbagai posisi strategis, antara lain:

2015-2016: Senior Analyst Gas Business Initiatives

2016-2018: Engineering Manager di Pertamina Gas Directory

2018-2020: Portfolio and Business Development Manager

2020-2021: VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas

Maret-Juni 2023: VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga

Juni 2023-sekarang: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Maya diangkat sebagai direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2023, bersamaan dengan penunjukan Riva Siahaan sebagai direktur utama. Riva sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 24 Februari 2025.

BACA JUGA  Pengurus DPD GSPI Sulsel Konsolidasi ke Dewan Pembina

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor energi, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

    • (Taofik Hidayat)