Berita UtamaKesehatan

Dedi Mulyadi: RSUD Tak Boleh Tahan Pasien

20
×

Dedi Mulyadi: RSUD Tak Boleh Tahan Pasien

Sebarkan artikel ini

Dedi Mulyadi: RSUD Tak Boleh Tahan Pasien

Jabar, ex-pose.net, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan Bupati/Wali Kota memprioritaskan pelayanan kesehatan yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/Dinkes, seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di instruksikan untuk menghentikan praktik penahanan pasien yang telah dinyatakan layak pulang hanya karena belum mampu melunasi biaya perawatan.

Surat edaran yang di tandatangani pada 27 Maret 2025 ini menjadi langkah konkret Pemprov Jabar dalam menjamin akses kesehatan yang lebih manusiawi dan non-diskriminatif.

“Tidak boleh ada warga Jawa Barat yang di perlakukan tidak adil hanya karena keterbatasan ekonomi, terutama dalam hal kesehatan,” tegas Dedi dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam edaran tersebut, RSUD di minta untuk segera memulangkan pasien yang telah selesai masa perawatan medis.

Tidak melakukan penolakan dengan alasan apapun termasuk jenis penyakit yang tidak di Jamin BPJS Kesehatan.

Selain itu, tidak boleh melakukan penahanan atau penundaan kepulangan dengan alasan administrasi pembayaran ataupun alasan lainnya

Dalam hal ini, Ketum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Alfiano meminta Pemprov Jabar agar menekankan pihak RSUD mengoptimalkan layanan sosial.

“Baik dari BPJS Kesehatan, program Pemda hingga sumber pendanaan lainnya. Sebagai solusi biaya perawatan pasien tak mampu,” katanya melalui WhatsApp pada Minggu (13/05/2025).

Ia menilai, kebijakan ini sangat positif. Langkah Dedi Mulyadi ini menunjukkan komitmen prinsip ‘kesehatan sebagai hak, bukan komoditas’.

“Semoga kebijakan tersebut tidak hanya menjadi wacana saja. Namun, pihak RSUD dapat langsung menerapkan guna memastikan pelaksanaan edaran berjalan sesuai arahan Kang Dedi Mulyadi,” ujar Fahria.

BACA JUGA  Adi Suman: PWI Pasukan Wanipiro, Ketum GBNN Geram 

 

Penulis: Gatot Puji

Editor: Fer