BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya
Jabar.ex-pose.net, Bogor – Ketua RW 013 di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang menyampaikan bahwa sejumlah petani meminta perlindungan hukum dengan dugaan merasa ditipu oleh LPRI Bogor Raya yang selama ini mendampingi mereka dalam sengketa lahan.
“Kasus ini bermula ketika Odih melakukan penggarapan lahan milik Mansyur tanpa ijin tertulis atau kesepakatan lisan karena diduga atas arahan LPRI Bogor Raya,” ujarnya saat ditemui di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/05/2025).
Nanang menjelaskan, lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, namun Odih tetap menggarap tanpa persetujuan pemilik baru.
“Hal ini memicu konflik kepentingan antara pemilik awal, pembeli baru, dan penggarap,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan LPRI Bogor Raya melakukan penguasaan lahan secara sepihak.
“Penggarapan lahan tanpa ijin ini berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa ijin dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan,” tegas Direktur pengaduan masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi di Bogor pada Jumat (16/05/25).
“Apalagi dugaan meminta uang kepada petani mendirikan saung untuk tempat tinggal Ketua Intelegen dan Investigasi LPRI Bogor Raya. Serta bambu yang digunakan diduga diperoleh secara tidak sah,” sambungnya.
Selain itu, LSM tersebut diduga menarik uang kas dari hasil panen petani tanpa ada kejelasan penggunaannya.
“Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh LSM tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena melibatkan penguasaan lahan tanpa hak serta adanya dugaan pungutan liar dari pungutan uang kas hasil panen petani,” ujarnya.
Pihak BPI KPNPA RI mendesak adanya tindakan tegas agar permasalahan ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.
“Kami menyoroti dugaan pungutan uang kas tersebut. Kami minta pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan tersebut,” kata Fauzi.
Ia menambahkan, informasi yang dihimpun, petani merasa ditekan dengan dugaan ancaman denda sebesar Rp1 miliar jika mencabut kuasa dari LSM tersebut.
“Namun, para petani mengaku tidak pernah menerima surat kuasa resmi dari LPRI Bogor Raya,” ujar Fauzi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Ketua LPRI Bogor Raya, Puguh Kuswanto mengatakan bisa membuat berita di media milik nya
“Saya bisa buat dimedia sendiri beritanya,” ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Untuk diketahui, kronologi permasalahan pada tahun 2005 petani telah over alih garapan lahan di Blok Pancawati RW 013.
Kemudian tahun 2012 ada penertiban dengan petani membuat surat perjanjian sewa lahan dengan hak pinjam diberikan kepada petani.
Lalu tahun 2016 sertifikat redistribusi terbit dengan nama petani, meski lahan sudah dialihkan yang sebelumnya pada tahun 2015 petani diberikan biaya kerohiman.
Pada tahun 2022-2024: lahan over alih garapan ke pembeli baru, namun LPRI Bogor Raya tetap mendampingi petani untuk terus menggarap dan walaupun lahan tersebut milik oranglain.
Tahun 2023-2025: LPRI Bogor Raya mendirikan tempat tinggal dan terus menggarap lahan.
Penulis: Andre
Editor: Refer