BPI KPNPA RI Desak Evaluasi Oknum BPN Kabupaten Bogor Usai Blokir Wartawan Soal Lahan Redis
Jabar.ex-pose.net, Bogor – Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Achmad Fauzi menyayangkan sikap tidak kooperatif seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang diduga memblokir nomor wartawan usai dikonfirmasi mengenai sertifikat redis di wilayah Desa Pancawati, Kecamatan Caringin.
“Sebelumnya wartawan mencoba mengonfirmasi perihal sertifikat redis dan pertek untuk rekomendasi ijin pembangunan resort yang dibangun di atas lahan bersertifikat redistribusi (redis).,” katanya melalui WhatsApp pada Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, wartawan tersebut konfirmasi soal kejelasan mekanisme pengawasan serta potensi celah hukum yang mungkin terjadi dalam proses penerbitan sertifikat dan ijin.
“Alih-alih memberikan klarifikasi oknum tersebut justru memblokir nomor wartawan. Tindakan yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparatur negara,” ucap Fauzi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak menghargai kerja jurnalistik. Sikap memblokir nomor wartawan bukanlah cerminan dari pelayanan publik yang baik.
“Apalagi menyangkut hal sensitif seperti tata kelola lahan dan perizinan,” tegas Fauzi.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerbitan izin pembangunan. Terutama di atas lahan redistribusi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat. Jika ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini kini menuai perhatian publik. Mengingat lahan redis memiliki ketentuan pemanfaatan yang ketat dan tidak seharusnya dialihkan untuk kepentingan komersial tanpa proses dan syarat yang benar-benar dipenuhi.
Penulis: Refer
Editor: Ferra