Papan Plang Royal Urban Diperbaiki Usai Dikritik, BPI KPNPA RI: Sengaja atau Maladministrasi?
Jabar.ex-pose.net, Bogor – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak pemerintah untuk segera menindak tegas bangunan dan izin resort yang berdiri di atas tanah bersertifikat redistribusi (redis).
“Keberadaan resort di lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk bertani dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang mencederai keadilan agraria,” kata Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo, Achmad Fauzi di Bogor pada Jumat (14/3/2025).
Dia, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait alih fungsi tanah redis yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
“Ini adalah perampasan hak rakyat secara sistematis. Kami meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta aparat penegak hukum, untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti dugaan adanya permainan izin yang memungkinkan pembangunan resort di atas lahan yang seharusnya menjadi hak penerima redistribusi.
“Hasil temuan dilapangan didapati papan plang kegiatan pembangunan resort Royal Urban salah dalam menuliskan instansi pemerintahannya,” tambahnya.
Ia menambahkan, hal tersebut diduga ada kesengajaan atau mal-administrasi. Ini juga menjadi pertanyaan besar, apakah dinas terkait tidak ada standar pemeriksaan sebelum pemasangan.
“Dalam beberapa kasus temuan kami, bisa jadi ada unsur kesengajaan diduga untuk mengaburkan tanggungjawab atau menghindari pengawasan dengan mencantumkan instansi yang tidak sesuai,” kata Fauzi.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, izin harus dicabut dan bangunan yang melanggar aturan harus dibongkar,” sambungnya.
Selain itu, Fauzi menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap proses redistribusi tanah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Tanah redis harus kembali ke masyarakat sesuai dengan tujuan awalnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR Ciawi, Agung menjelaskan, kesalahan penulisan pada model papan plang kegiatan tersebut pihaknya sudah meminta untuk dirubah.
“Iya sudah kami berikan model papan plang kegiatan yang baru agar yang lama diganti dengan yang kami berikan. Kesalahan pada penulisan tersebut bukan dari pihak kami, namun si pembuat banner,” terangnya.
Penulis: fer
Editor: refer