Berita UtamaKasus HukumPemerintahan

Rotasi Mutasi Pejabat KBB Dipertanyakan Independensinya

21
×

Rotasi Mutasi Pejabat KBB Dipertanyakan Independensinya

Sebarkan artikel ini

Rotasi Mutasi Pejabat KBB Dipertanyakan Independensinya

Jabar.ex-pose.net, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali menggelar sidang gugatan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (5/3/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi ahli dan pembuktian dengan menghadirkan saksi baik dari penggugat maupun tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, Hakim Anggota Muhammad Ferry Irawan dan Jimmy Riyant Natareza.

Adapun saksi ahli dari pihak Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB Rini Sartika selaku penggugat adalah Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto.

Sementara dari pihak tergugat yakni mantan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim namun diwakili Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM KBB Yunita Nur Fadilla. Serta Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim sebagai saksi ahli.

Kehadiran Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN tersebut menjadi pertanyaan. Apakah yang bersangkutan selalu saksi ahli seperti yang dihadirkan penggugat atau sebagai saksi fakta. Mengingat dia berasal dari BKN yang notabenenya ada korelasi dengan rotasi mutasi.

Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman menanyakan kepada saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Pemda KBB atau BKPSDM, apakah kapasitasnya sebagai saksi ahli atau saksi fakta yang dihadirkan dari BKN.

“Berapa jumlah buku yang telah dibuat dan gelar jabatan yang diembannya apakah ada korelasi dengan subjek pembahasan dalam persidangan,” katanya disela-sela kegiatan.

Senada, kuasa hukum dari pihak penggugat mempertanyakan kapasitas saksi ahli dari tergugat yang diduga ada keberatan.

BACA JUGA  Bakamla RI Gelar ASEAN Coast Guard Forum 2022 di Bali

“Selain itu, kami menilai tidak independen terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, dan hasil kesimpulan sidang gugat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi Prof. Dr. Sukamto Satoto mengatakan dia hadir ke persidangan untuk memaparkan aturan administrasi kepegawaian.

“Kita menguji sahnya putusan rotasi mutasi Bu Rini Sartika kepada jabatan yang baru. Lantaran dia merasa dirugikan dengan keputusan itu, maka yang bersangkutan menggugat ke PTUN,” ucapnya.

Dijelaskannya, apabila melihat pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan supaya Pj Bupati Bandung Barat itu memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi mutasi.

“Namun pertek tersebut memiliki batas waktu yakni hanya satu bulan,” ucap Sukamto Satoto.

Ia menambahkan, adapun perteknya itu 29 Juli hingga 28 Agustus 2024. Sementara pada 21 Agustus 2024 itu keluarlah izin persetujuan untuk mengangkat dan melantik. Akan tetapi batas waktunya sampai 28 Agustus, tapi ternyata dikeluarkan SK dan pelantikan hasil rotasi mutasi pada 2 September 2024.

“Itu kan sudah kelewat waktu, kewenangan yang diberikan sampai 28 Agustus itu sudah kadaluwarsa dan karena lewat waktu dia (Ade Zakir) sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengangkat dan melantik,” jelasnya.

Dikatakannya, Pj Bupati sejatinya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan melantik. Tapi syarat sahnya keputusan kewenangan itu tidak cacat yuridis karena prosedur dan cacat yuridis karena substansi.

“Oleh karena itu keputusan rotasi dan mutasi yang dilakukan pada 2 September 2024 itu tidak sah lantaran Pj Bupati Bandung Barat saat itu menjabat tidak memiliki kewenangan. Sebab kewenangan Pj Bupati Bandung Barat saat itu sudah melewati batas waktu mengingat pertek dari BKN berlaku sampai 28 Agustus 2024,” ucap Sukamto.

BACA JUGA  Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak

Ia menilai, karena lewat waktu makanya habis kewenangannya. Meski ada perubahan keputusan, namun dasar hukum perubahan maupun substansinya tidak berubah. Seperti perpanjangan perteknya, kalau perpanjangan itu kan sebelum habis segera diperpanjang. Nah ini sudah lewat waktunya baru dikeluarkan pertek baru.

“Makanya cacat kewenangan, sehingga tidak sah karena berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, cacat kewenangan itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,” tuturnya.

Sedangkan saksi ahli dari pihak tergugat Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim mengapresiasi langkah yang dilakukan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika. Menurutnya, langkah yang ditempuhnya sudah melalui jalur yang benar.

“PNS menggugat artinya yang bersangkutan sudah melalui jalur yang sebenarnya. Artinya tanpa melalui demonstrasi dan segala macam, itu kita harus hargai karena hak seluruh PNS,” ucapnya.

Dia menyebutkan secara substansi yang penting Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) itu terpenuhi. Artinya, tidak ada pelanggaran UU ASN, tidak pelanggaran PP Manajemen PNS, PP Manajemen P3K dan Peraturan BKN itu tidak ada pelanggaran.

“Tak memungkiri bahwa batas waktu pertek tersebut telah habis dan diterbitkan pertek perpanjangan. Jadi sebenarnya tidak ada jeda di situ, habis pertek yang pertama kemudian muncul yang kedua dengan menyebut bahwa itu melanjutkan pertek yang sebelumnya,” tegas Halim.

 

Penulis: Gatot

Editor: Refer